Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

DKPP Copot Ketua KIP Aceh Tamiang, KPU Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari

60
×

DKPP Copot Ketua KIP Aceh Tamiang, KPU Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ketua DKPP bacakan putusan pemberhentian Ketua KIP Aceh Tamiang
Ketua DKPP Edy Lukito membacakan putusan sidang kode etik terhadap Rita Afrianti dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (16/6/2025)

AtjehUpdate.com | Jakarta, 16 Juni 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 16 Juni 2025, oleh Ketua DKPP Edy Lukito bersama sejumlah anggota lainnya.

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Usman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang yang menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Teradu dengan imbalan janji perubahan perolehan suara dalam Pemilu 2024. Namun, suara yang dijanjikan tidak berubah hingga proses rekapitulasi selesai, dan uang tersebut tidak dikembalikan meskipun telah beberapa kali ditagih.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

DKPP menyatakan Rita Afrianti terbukti melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan bukti dan rekaman percakapan antara Pengadu dan Teradu. DKPP pun mengabulkan pengaduan Muhammad Usman secara keseluruhan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Putusan ini dibacakan dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses