AtjehUpdate.com | Jakarta, 16 Juni 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 16 Juni 2025, oleh Ketua DKPP Edy Lukito bersama sejumlah anggota lainnya.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Usman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang yang menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Teradu dengan imbalan janji perubahan perolehan suara dalam Pemilu 2024. Namun, suara yang dijanjikan tidak berubah hingga proses rekapitulasi selesai, dan uang tersebut tidak dikembalikan meskipun telah beberapa kali ditagih.
DKPP menyatakan Rita Afrianti terbukti melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan bukti dan rekaman percakapan antara Pengadu dan Teradu. DKPP pun mengabulkan pengaduan Muhammad Usman secara keseluruhan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Putusan ini dibacakan dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.





