Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

DKPP Copot Ketua KIP Aceh Tamiang, KPU Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari

82
×

DKPP Copot Ketua KIP Aceh Tamiang, KPU Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ketua DKPP bacakan putusan pemberhentian Ketua KIP Aceh Tamiang
Ketua DKPP Edy Lukito membacakan putusan sidang kode etik terhadap Rita Afrianti dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (16/6/2025)

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik, terlebih dalam proses demokrasi yang semestinya dijaga dengan integritas dan kejujuran. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses