2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari.
Iklan
Iklan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik, terlebih dalam proses demokrasi yang semestinya dijaga dengan integritas dan kejujuran. (red)





