AtjehUpdate.com., Jakarta | 30 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat sekaligus mempertegas bahwa pemerintah dan lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan publik harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan sembilan mahasiswa yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Amar putusan mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal yang sama diputuskan terhadap Pasal 241 KUHP.
Putusan tersebut tidak sekadar menghilangkan dua pasal dari KUHP. Di baliknya terdapat persoalan konstitusional yang jauh lebih mendasar, yakni sampai sejauh mana negara dapat menggunakan hukum pidana untuk melindungi kehormatan dan citra institusinya ketika berhadapan dengan hak warga negara untuk mengawasi kekuasaan dan menyampaikan kritik.
Pasal 240 sebelumnya mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Sementara Pasal 241 menjangkau penyebarluasan penghinaan melalui tulisan, gambar, rekaman maupun sarana teknologi informasi.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah dikaitkan dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dibantu Wakil Presiden. Adapun lembaga negara yang dimaksud dibatasi antara lain pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi.
Persoalan utama yang ditemukan Mahkamah terletak pada penggunaan istilah “menghina”. Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, istilah tersebut dapat mencakup tindakan yang dianggap merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.
Menurut Mahkamah, penggunaan istilah tersebut berpotensi dimaknai secara elastis dalam proses penegakan hukum. Artinya, batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang dapat dipidana berpotensi bergantung pada interpretasi pihak yang menilai suatu pernyataan.
Penjelasan Pasal 240 sebenarnya telah berusaha membedakan antara penghinaan dengan kritik. Kritik ditempatkan sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.
Namun persoalannya, ketika ukuran mengenai tindakan yang “merendahkan” atau “merusak citra” sebuah institusi tidak memiliki batas yang cukup tegas, kritik, satire, evaluasi, protes ataupun pendapat politik berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan.
Kondisi semacam itu dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Warga akhirnya dapat memilih diam bukan karena kritik yang hendak disampaikan merupakan perbuatan melawan hukum, melainkan karena khawatir pendapatnya akan ditafsirkan sebagai penghinaan dan berujung pada proses pidana.
Pertimbangan MK menjadi semakin penting ketika Mahkamah membedakan perlindungan terhadap kehormatan manusia dengan perlindungan terhadap kehormatan pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
Perlindungan atas kehormatan dan martabat seseorang tetap merupakan kepentingan hukum yang harus dijaga. Namun kehormatan manusia sebagai orang perseorangan tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan kehormatan, martabat ataupun nama baik pemerintah dan lembaga negara.
Pembedaan tersebut penting karena sebuah institusi publik pada hakikatnya berada dalam posisi yang berbeda dengan manusia sebagai individu. Orang perseorangan mempunyai kehormatan pribadi yang dilindungi hukum, sedangkan pemerintah dan lembaga negara menjalankan kekuasaan yang berasal dari rakyat dan karena itu harus terbuka terhadap penilaian serta pengawasan publik.
Dalam membangun argumentasi tersebut, Mahkamah turut mempertimbangkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran karena pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan.
Mahkamah juga menghubungkan pendirian tersebut dengan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026. Rangkaian pertimbangan tersebut semakin memperlihatkan pentingnya membedakan perlindungan terhadap pribadi seseorang dengan perlindungan terhadap jabatan ataupun institusi yang menjalankan kekuasaan negara.
Garis pemisah tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap ruang kritik publik.
Pejabat negara tetap merupakan manusia yang mempunyai kehormatan pribadi dan memperoleh perlindungan hukum. Namun kebijakan, keputusan, kinerja serta penggunaan kewenangan publik yang dilakukan melalui institusi pemerintahan tidak dapat ditempatkan dalam ruang yang kebal dari pengawasan masyarakat.
Dengan konstruksi tersebut, kritik keras terhadap pemerintah tidak serta-merta dapat dipersonalisasi menjadi serangan terhadap kehormatan pejabat yang berada di dalam pemerintahan.
Sebaliknya, putusan MK juga tidak dapat ditafsirkan bahwa masyarakat sekarang bebas memfitnah, mencemarkan nama baik atau menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa dasar.
Pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 secara spesifik berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi. Ketentuan pidana lain yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan orang perseorangan tidak otomatis ikut hilang akibat putusan tersebut.





