Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Dedi Congor Tersangka di Kortastipidkor Polri, KPK Kini Dalami Aliran Dana Blueray Cargo

0
×

Dedi Congor Tersangka di Kortastipidkor Polri, KPK Kini Dalami Aliran Dana Blueray Cargo

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dedi alias Dedi Congor berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortastipidkor Polri, sementara KPK mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo
Ahmad Dedi alias Dedi Congor menjadi sorotan setelah status tersangkanya di Kortastipidkor Polri dikonfirmasi, sementara KPK mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo.

AtjehUpdate.com., JakartaNama pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi atau yang dikenal dengan sebutan Dedi Congor kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Di satu sisi, Ahmad Dedi diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga tengah mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi dalam pengembangan perkara suap importasi barang.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Dua proses tersebut merupakan perkara yang berbeda dan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda.

Status tersangka Ahmad Dedi dalam perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri dikonfirmasi Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi sebagaimana diberitakan Tempo pada Jumat, 7 Agustus 2026.

“Iya benar, Ahmad Dedi berstatus tersangka,” kata Yusuf sebagaimana dikutip dari Tempo.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Menurut keterangan tersebut, penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan sebelum kembali menyerahkannya kepada jaksa peneliti.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 yang diberikan oleh pihak jaksa peneliti,” ujar Yusuf.

Perkara yang ditangani Kortastipidkor itu bukan perkara baru. Berdasarkan pemberitaan Tempo, tempus dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut berada dalam rentang 2008 hingga 2016.

Penyidikan terhadap perkara itu juga disebut telah berlangsung cukup panjang. Sejumlah surat perintah penyidikan pernah diterbitkan sejak 2017 hingga 2023.

Ahmad Dedi disebut dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi maupun dugaan penerimaan hadiah atau janji. Namun, perkara tersebut hingga kini masih berada dalam proses penyidikan dan berkasnya tengah dilengkapi untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Menariknya, di tengah proses hukum yang ditangani Kortastipidkor Polri tersebut, nama Ahmad Dedi kini kembali muncul dalam pengembangan perkara lain yang ditangani KPK, yakni dugaan suap importasi barang yang berawal dari perkara PT Blueray Cargo.

KPK pada Kamis, 6 Agustus 2026, memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus serta ASN Ditjen Bea dan Cukai Umar Khayam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian dari pihak swasta kepada oknum-oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

KPK juga mendalami mekanisme importasi barang, termasuk dugaan pengaturan jalur hijau maupun jalur merah dalam proses kepabeanan.

“Keterangan-keterangan dari para saksi ini kemudian untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi terkait dengan mekanisme di lapangan soal importasi barang, yang dilakukan terkait dengan pengaturan jalur hijau, jalur merah,” kata Budi sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut KPK, pendalaman dilakukan karena terdapat dugaan praktik suap dari importir, biro jasa maupun forwarder kepada oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam pemeriksaan tersebut, nama Ahmad Dedi ikut menjadi perhatian penyidik.

Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa dirinya ditanya penyidik mengenai dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi. Pemeriksaan juga disebut menyentuh dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi melalui seseorang berinisial A yang disebut sebagai ajudannya.

Perkembangan ini menjadi penting karena perkara Blueray Cargo sebelumnya telah membuka dugaan aliran uang dalam jumlah sangat besar kepada sejumlah pihak.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyebut berdasarkan fakta persidangan dan putusan terhadap pihak pemberi dari Blueray terdapat pemberian dengan total sekitar Rp91 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa setelah menganalisis fakta persidangan, KPK menemukan adanya beberapa klaster penerima dari jumlah tersebut.

Salah satunya merupakan klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, sementara terdapat pula klaster lain yang masih terus didalami.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses