AtjehUpdate.com,- Langsa | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Syahriadi Siregar, seorang pejabat di PT Perkebunan Nusantara (PTPN), menimbulkan kecurigaan. Berdasarkan dokumen yang diungkap, terdapat lonjakan signifikan jumlah kekayaan dalam waktu relatif singkat, sementara jabatan yang diemban pun berubah-ubah di beberapa unit kerja.
Dari data yang dianalisis, kekayaan Syahriadi Siregar meningkat dari Rp 2,71 miliar (2021) menjadi Rp 4,31 miliar (2022) dan melonjak drastis ke Rp 7,32 miliar (2023). Lonjakan ini dinilai tidak wajar, terutama mengingat tidak adanya informasi transparan terkait sumber pendapatan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Selain itu, perubahan unit kerja dari PTPN II ke PTPN I serta kenaikan jabatan dari SEVP Business Support menjadi Regional Head menimbulkan pertanyaan: Apakah mutasi dan promosi ini beriringan dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme di tubuh BUMN?
LSM Gadjah Puteh, yang selama ini aktif dalam advokasi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit forensik terhadap LHKPN Syahriadi Siregar. Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menilai bahwa ada indikasi kuat yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami melihat ada anomali besar dalam lonjakan harta kekayaan ini. Jika mengacu pada standar penghasilan pejabat di PTPN, kenaikan seperti ini sulit dijelaskan tanpa adanya sumber pendapatan lain yang patut dicurigai. Kami mendesak KPK untuk turun tangan dan mengaudit seluruh transaksi keuangan yang bersangkutan,” ujar Said Zahirsyah dalam keterangannya.
Selain lonjakan harta kekayaan, ada kejanggalan lain dalam laporan ini. Pada tahun 2021, Syahriadi Siregar hanya mencantumkan satu properti di Medan senilai Rp 850 juta. Namun, dalam laporan berikutnya, tiba-tiba muncul berbagai aset tanah dan bangunan di Deli Serdang, dengan total nilai hampir Rp 4,7 miliar.