“Seluruh pola ini patut diduga sudah diskenario dari awal. Ketika satu rekanan saja yang dikondisikan untuk mengerjakan semua kegiatan, sementara penyedia lain dikesampingkan, maka kita sedang menghadapi bentuk korupsi struktural yang disamarkan lewat dokumen resmi,” lanjut Said.
LSM Gadjah Puteh menyatakan akan memperluas laporannya ke Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan KPK, mengingat praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan dana miliaran rupiah yang dipertaruhkan, publik kini mempertanyakan: apakah proyek MPP benar untuk kepentingan rakyat, atau justru untuk membalas jasa rekanan yang telah “membekingi” kekuasaan?(red)





