AtjehUpdate.com,- Langsa | Dugaan praktik tidak sesuai prosedur mencuat di salah satu unit kebun milik PTPN Iv regional 6, terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan oleh vendor eksternal namun diduga dikerjakan oleh tenaga kerja internal, tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keselamatan kerja, tetapi juga berpotensi mencoreng sertifikasi RSPO yang dipegang perusahaan.
Sumber dari dalam menyebutkan bahwa pekerjaan chemis-mekanis (penyemprotan racun) yang semestinya dilaksanakan oleh vendor profesional, ternyata dijalankan oleh Asisten Kebun dengan tenaga kerja bukan karyawan resmi, di Afdeling tertentu. “Vendornya si mata cipit dari Medan, tapi kenyataannya yang jalanin pekerjaan adalah asisten kebun dan tenaga lepas,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parah lagi, para pekerja ini melaksanakan tugas berisiko tinggi tanpa perlengkapan keselamatan standar seperti sepatu bot, sarung tangan, masker, atau baju pelindung. “APD tidak disediakan sama sekali. Ini jelas melanggar ketentuan RSPO,” tambahnya.
Standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja harus dilakukan dengan perlengkapan lengkap dan prosedur yang aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berdampak serius, termasuk pencabutan sertifikasi RSPO. Jika itu terjadi, maka produk sawit dari unit kebun ini bisa tidak laku di pasar global.
“Parahnya lagi, kalau tim audit RSPO datang, semua pemanen baru dilengkapi APD lengkap. Itu pun dipinjam dari kebun lain hanya untuk kebutuhan inspeksi,” kata sumber lainnya.





