“Kami menilai gugatan yang diajukan LBH Kantara bukan hanya penting, tetapi juga mendesak demi menegakkan marwah UUPA. Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum, dan sebagai negara hukum, pemerintah pusat harus benar-benar taat pada konstitusi dan undang-undang,” tegas Said Zahirsyah.
Ia menambahkan, UUPA bukan sekadar undang-undang biasa, melainkan hasil dari proses damai dan fondasi rekonsiliasi nasional pasca konflik panjang di Aceh. “Ketika amanat UUPA tidak dijalankan, itu sama saja mengingkari konstitusi dan merusak kepercayaan rakyat Aceh terhadap janji perdamaian. Karena itu kami mendukung penuh langkah LBH Kantara dan berharap hakim berani memberi putusan yang adil demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya. (red)





