Selain itu, operasional perusahaan dinilai kurang menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam, terutama dengan tetap berjalannya aktivitas pabrik saat salat Jumat, yang menghambat karyawan untuk melaksanakan ibadah. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku di Aceh dan mencerminkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap budaya serta norma masyarakat setempat.
Di sisi lain, kebijakan perusahaan dalam pengelolaan lahan HGU juga menjadi perhatian. Masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kesulitan mendapatkan lahan untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan Pos Yandu. Perusahaan dinilai tidak berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan desa, sementara dalam pengadaan barang dan jasa, vendor dari luar Aceh lebih dominan, sehingga mempersempit peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Dengan berbagai persoalan yang mencuat terkait PTPN 1 dan PTPN IV Regional 6, harapan masyarakat kini tertuju pada pemerintah daerah dan pusat agar lebih tegas dalam membela hak-hak rakyat Aceh. Keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan lokal berpotensi menambah kesenjangan ekonomi dan sosial, sehingga kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat Aceh perlu segera diwujudkan.(red)





