Menurut Gadjah Puteh, pemberhentian Lalu dan jajaran direksi yang kritis terhadap akuisisi kapal bekas memperkuat dugaan bahwa BUMN tidak dikelola secara meritokratis, tetapi dengan pendekatan transaksional dan penuh konflik kepentingan.
“Kami mendesak KPK untuk tidak hanya fokus pada eksekusi direksi, tetapi juga mendalami apakah ada peran pembiaran atau keterlibatan pejabat Kementerian BUMN dalam skandal ini,” tambahnya.
Iklan
Iklan
Gadjah Puteh menilai kasus ini menjadi cermin suram bagi budaya pelaporan dalam lingkungan BUMN. Jika pelapor justru dikorbankan, maka ke depan tidak ada lagi keberanian untuk menyuarakan kebenaran.(red)





