AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 29 September 2025 – Mahkamah Agung RI pada 16 Desember 2024 memutuskan lahan sawit 429 hektare milik PT. DJ Alur Jambu dikembalikan kepada negara cq Pemkab Aceh Tamiang. Lahan itu bahkan sudah berstatus sita umum melalui surat perintah penyitaan Kejati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 dan Penetapan PN Kuala Simpang Nomor: 351/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Ksp.
Namun, berdasarkan informasi publik dan pemberitaan di media massa PT. DJ diduga masih melakukan aktivitas pengelolaan di atas lahan tersebut. Kondisi ini menuai kritik tajam dari LSM Gadjah Puteh.
“Kalau lahan sitaan negara masih dikelola, ini bukan sekadar soal korupsi. Ada dugaan potensi tindak pidana pencucian uang sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).





