Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gadjah Puteh: PT. DJ Alur Jambu Diduga Langgar Putusan MA, Ada Potensi Dugaan Pencucian Uang

82
×

Gadjah Puteh: PT. DJ Alur Jambu Diduga Langgar Putusan MA, Ada Potensi Dugaan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Foto lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang yang menjadi objek perkara korupsi dan sudah diputus Mahkamah Agung untuk dikembalikan ke negara, namun masih diduga dikelola PT. DJ Alur Jambu.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran PT. DJ Alur Jambu terkait lahan sitaan 429 hektare ke Kejaksaan Agung dan KPK karena dinilai berpotensi melanggar UU TPPU.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 29 September 2025 – Mahkamah Agung RI pada 16 Desember 2024 memutuskan lahan sawit 429 hektare milik PT. DJ Alur Jambu dikembalikan kepada negara cq Pemkab Aceh Tamiang. Lahan itu bahkan sudah berstatus sita umum melalui surat perintah penyitaan Kejati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 dan Penetapan PN Kuala Simpang Nomor: 351/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Ksp.

Namun, berdasarkan informasi publik dan pemberitaan di media massa PT. DJ diduga masih melakukan aktivitas pengelolaan di atas lahan tersebut. Kondisi ini menuai kritik tajam dari LSM Gadjah Puteh.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kalau lahan sitaan negara masih dikelola, ini bukan sekadar soal korupsi. Ada dugaan potensi tindak pidana pencucian uang sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses