Menurutnya, UU TPPU Pasal 3 sampai Pasal 5 dengan jelas melarang penggunaan harta hasil tindak pidana. Bahkan, korporasi seperti PT. DJ Alur Jambu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 6 UU TPPU.
Said memastikan, pihaknya tengah merampungkan kajian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. “Begitu selesai, hasil kajian akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK. Tujuannya jelas, memastikan aset negara benar-benar kembali untuk rakyat, bukan dinikmati pihak tertentu,” tegasnya.(red)





