Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gadjah Puteh: PT. DJ Alur Jambu Diduga Langgar Putusan MA, Ada Potensi Dugaan Pencucian Uang

84
×

Gadjah Puteh: PT. DJ Alur Jambu Diduga Langgar Putusan MA, Ada Potensi Dugaan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Foto lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang yang menjadi objek perkara korupsi dan sudah diputus Mahkamah Agung untuk dikembalikan ke negara, namun masih diduga dikelola PT. DJ Alur Jambu.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran PT. DJ Alur Jambu terkait lahan sitaan 429 hektare ke Kejaksaan Agung dan KPK karena dinilai berpotensi melanggar UU TPPU.

Menurutnya, UU TPPU Pasal 3 sampai Pasal 5 dengan jelas melarang penggunaan harta hasil tindak pidana. Bahkan, korporasi seperti PT. DJ Alur Jambu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 6 UU TPPU.

Said memastikan, pihaknya tengah merampungkan kajian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. “Begitu selesai, hasil kajian akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK. Tujuannya jelas, memastikan aset negara benar-benar kembali untuk rakyat, bukan dinikmati pihak tertentu,” tegasnya.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses