Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran memang penting sebagai langkah pemulihan keuangan, namun tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memastikan apakah dalam prosesnya terdapat pelanggaran hukum.
“Uang yang digunakan adalah uang publik. Apalagi ini berada pada sektor layanan kesehatan. Maka transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Gadjah Puteh juga meminta manajemen BLUD RSUD Kota Langsa bersikap terbuka terhadap hasil pemeriksaan BPK serta kooperatif apabila nantinya aparat penegak hukum melakukan klarifikasi atau pengumpulan bahan keterangan.
Sayed menambahkan, Polres Langsa diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami percaya Polres Langsa dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan. Gadjah Puteh akan mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutup Sayed. (Red)





