Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gubernur Harus Tegas: Jangan Beri Ruang Bagi Perusahaan Pengangkang Qanun!

81
×

Gubernur Harus Tegas: Jangan Beri Ruang Bagi Perusahaan Pengangkang Qanun!

Sebarkan artikel ini

Dalam pernyataannya, Cut Farah juga mengingatkan kembali ketegasan Gubernur Aceh terdahulu, Muzakir Walad, di era 1970-an saat menghadapi perusahaan raksasa seperti Mobil Oil dan PT Arun yang menolak pekerja lokal. Dengan tegas, Gubernur saat itu menyatakan:

> “Izin operasi kalian memang dari Jakarta, tapi saya tidak akan dukung satu pun aktivitas kalian kalau kalian tolak anak-anak Aceh!”

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Sikap berani itu, katanya, melahirkan perubahan nyata: Mobil Oil membangun pusat pelatihan di Medan dan Lhoksukon, PT Arun mengikuti jejak serupa, dan PDPK berdiri di Banda Aceh berkat kerja sama dengan Unsyiah.

Kembali ke Jalan Kedaulatan Ekonomi

Kini saatnya, menurut Cut Farah, Gubernur H. Muzakir Manaf menunjukkan keberanian yang sama. Dengan dasar hukum Pasal 20 ayat 2 Qanun No 7/2014, Gubernur Aceh memiliki kekuatan penuh untuk memaksa perusahaan mematuhi kewajiban sosial mereka.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Kita tidak boleh kembali ke pola penjajahan ekonomi terselubung: hasil bumi diangkut keluar, tapi rakyat ditinggalkan tanpa manfaat,” tegasnya.

Cut Farah menutup pernyataannya dengan seruan lantang:

> Tolak perusahaan yang menolak pekerja Aceh!
Cabut izin perusahaan yang langgar komitmen sosial!
Tegakkan kedaulatan ekonomi Aceh melalui keberpihakan nyata kepada tenaga kerja lokal!, tegas Ketua Perempuan Merdeka ini.(red)

 

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses