AtjehUpdate.com., Kuala Simpang | 29 September 2025 – Pengadilan Negeri Kuala Simpang resmi menjadwalkan sidang perdana perkara perdata dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Ksp yang diajukan oleh Yayasan Kajian Advokasi dan Tata Regulasi terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang, gugatan ini diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara tersebut didaftarkan pada 23 September 2025, dengan agenda sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Kuala Simpang.
Dalam informasi resmi, tercatat bahwa nilai sengketa tidak ditampilkan, sementara petitum juga belum dapat diakses publik. Namun, perkara ini menyita perhatian karena turut menyeret Presiden RI sebagai tergugat pertama dan Menteri Perhubungan sebagai tergugat kedua.
Majelis hakim, panitera pengganti, serta jurusita pengganti untuk perkara ini sudah ditetapkan meski nama-nama secara detail belum dicantumkan di laman SIPP PN Kuala Simpang.





