Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, sempat menyatakan bahwa 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT PMM telah memenuhi ketentuan ekspor. Ia menyebut, hasil uji laboratorium menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen dan dokumen ekspor telah diproses melalui mekanisme Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga terbit Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Junanto juga pernah menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada kontainer tersebut berasal dari PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Ia menyebut hasil pemeriksaan tidak menunjukkan perbedaan antara uji laboratorium Sucofindo dan Bea Cukai.
Meski demikian, keterkaitan antara informasi penjemputan tersebut dengan perkara ekspor ilmenit PT PMM belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak terkait.
Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat sementara dan menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.(red)





