Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Satpol PP-WH Aceh Timur Tegaskan Kasus Seuneubok Aceh Bukan Dugaan Zina

0
×

Satpol PP-WH Aceh Timur Tegaskan Kasus Seuneubok Aceh Bukan Dugaan Zina

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP-WH Aceh Timur memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, yang ditegaskan sebagai dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath, bukan perzinahan.
Satpol PP-WH Aceh Timur menegaskan perkara yang terjadi di Desa Seuneubok Aceh merupakan dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur| Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan perzinahan yang menyeret dua warga di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman.

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bupati Aceh Timur, Satpol PP-WH menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani bukan perkara perzinahan, melainkan dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Kasatpol PP-WH Aceh Timur, T. Amran, SE, MM menyebut, proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Perkara tersebut sudah diproses sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, perkara dikategorikan sebagai dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath, bukan perzinahan sebagaimana berkembang di pemberitaan,” demikian isi laporan tersebut. yang diterima media, Selasa (23/06).

Terkait status penahanan, dijelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan. Namun kemudian keluarga bersama kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses