AtjehUpdate.com,- Aceh Timur| Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan perzinahan yang menyeret dua warga di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bupati Aceh Timur, Satpol PP-WH menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani bukan perkara perzinahan, melainkan dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasatpol PP-WH Aceh Timur, T. Amran, SE, MM menyebut, proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perkara tersebut sudah diproses sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, perkara dikategorikan sebagai dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath, bukan perzinahan sebagaimana berkembang di pemberitaan,” demikian isi laporan tersebut. yang diterima media, Selasa (23/06).
Terkait status penahanan, dijelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan. Namun kemudian keluarga bersama kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.





