AtjehUpdate.com,- LANGSA | Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa diketahui telah memeriksa dua orang, M Ikhsan alias Gaplek dan M Sofry, pada Senin (7/9/2026).
Amatan media, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan mekanisme swakelola tersebut.
Berdasarkan pantauan media, pemeriksaan terhadap M Ikhsan alias Gaplek dan M Sofry menjadi bagian dari rangkaian pendalaman Kejari Langsa terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Sopian, juga telah lebih dahulu diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejari Langsa.
Pemeriksaan beruntun terhadap sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dugaan praktik pemerasan terhadap kepala sekolah terjadi dalam pelaksanaan program revitalisasi yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi satuan pendidikan.





