Terlebih lagi, apabila dalam proses penyelidikan terdapat kepala sekolah yang dipanggil atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, maka stabilitas lingkungan birokrasi dan jaminan bahwa setiap pihak dapat memberikan keterangan secara bebas menjadi sangat penting.
Jangan sampai muncul kekhawatiran di kalangan kepala sekolah bahwa pergantian pejabat akan memengaruhi ruang mereka untuk memberikan keterangan secara jujur kepada aparat penegak hukum.
Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi intervensi. Ini adalah pertanyaan publik yang harus dijawab dengan transparansi.
Sebab jika seluruh proses pergantian memang murni kebutuhan birokrasi, maka Pemerintah Kota Langsa semestinya tidak keberatan menjelaskan secara terbuka dasar, alasan, serta urgensi setiap pergantian tersebut.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi
Pergantian pejabat adalah kewenangan kepala daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi dalam pemerintahan yang menjunjung transparansi, setiap keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik idealnya disertai penjelasan yang memadai.
Apalagi sektor pendidikan saat ini sedang menjadi perhatian karena adanya pemeriksaan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses pemeriksaan hukum berjalan independen, kepala sekolah dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan dapat berbicara secara jujur kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, Pemerintah Kota Langsa perlu menjelaskan:
Mengapa Plt Kadis Pendidikan kembali diganti?
Apa urgensi mengembalikan Suhartini—yang juga menjabat Sekda—untuk memimpin Dinas Pendidikan?
Apa dasar dan evaluasi dari pergantian Plt sebelumnya?
Dan yang paling penting:
Apakah pergantian ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses pemeriksaan dugaan penyimpangan maupun dugaan pemerasan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang sedang didalami Kejari Langsa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pergantian pejabat tidak berkembang menjadi bola liar yang justru merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Langsa.
Di sisi lain, Kejari Langsa juga diharapkan tetap bekerja profesional dan independen hingga seluruh fakta mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi terang.
Jika memang tidak ada pelanggaran, proses hukum harus mampu menjernihkannya.
Namun apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka siapapun yang terlibat semestinya diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)





