Kejari Langsa sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Mereka masing-masing berinisial BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas.
Namun saat Tahap II, hanya tiga tersangka yang hadir dan diserahkan kepada JPU, yakni BP, TNF, dan S.
Sementara RC selaku Konsultan Perencana tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam pelaksanaan Tahap II.
Terhadap tiga tersangka yang menjalani Tahap II, Kejari Langsa kemudian melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2026.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kasus ini menyisakan pertanyaan serius: bagaimana sebuah proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar dapat berujung pada temuan pekerjaan fiktif atau tidak dilaksanakan, kekurangan mutu, dan kekurangan volume hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp561 juta?
Kejari Langsa menyebut penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 5 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.
Tiga tersangka yang telah menjalani Tahap II selanjutnya akan menghadapi proses hukum di tahap penuntutan. Mereka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana disebutkan Kejari Langsa, yakni Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan terkait lainnya.(red)





