Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dimulai dan nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut. Menurutnya, setelah seluruh bukti dan hasil klarifikasi terkumpul, kasus ini akan dikirim ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, Irwasda Polda Aceh, Kombes Djoko Susilo, menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan masih berlangsung, AKBP Jatmiko masih menjabat sebagai Kapolres Bireuen. Polda Aceh terus mengumpulkan bukti untuk memastikan tindakan lebih lanjut yang akan diambil terhadapnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Berbagai pihak menilai kasus ini harus ditangani dengan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun. Dengan pelimpahan perkara ini ke Mabes Polri, masyarakat menanti langkah tegas dari kepolisian dalam memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah. Proses hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan utama agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar memberikan efek jera bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang mereka.(red)





