Apakah dugaan tersebut hanya melibatkan oknum tertentu, atau terdapat pihak lain yang turut mengetahui dan terlibat dalam rangkaian pelaksanaannya? Hal ini menjadi bagian yang kini ditunggu publik dari proses pendalaman Kejari Langsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Langsa belum memberikan keterangan resmi dan informasi lebih rinci mengenai adanya pemanggilan dan materi pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Langsa untuk mengungkap secara terang-benderang dugaan pemerasan dalam program revitalisasi sekolah tersebut.
Apalagi, program revitalisasi yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola semestinya menempatkan kepala sekolah sebagai pengelola kegiatan sesuai ketentuan. Jika dalam pelaksanaannya benar terjadi tekanan, permintaan sejumlah uang, atau pemerasan terhadap kepala sekolah, maka persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi program, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Kini, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan praktik tersebut dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak?
Publik menunggu Kejari Langsa menjawabnya melalui proses hukum yang transparan dan profesional.(red)





