AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak
korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Penyelidikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor B-84/L.1.13.4/Fd.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Kejari Langsa meminta Sopian, S.Pd., M.M., selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, hadir pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik.
Selain memberikan keterangan, Plt. Kadisdik juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Surat permintaan keterangan itu secara jelas menyebut perkara yang sedang ditelusuri sebagai “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan terhadap Kepala Sekolah selaku Penerima Bantuan Penggunaan Dana Revitalisasi Sekolah PAUD, SD, SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.”
Permintaan keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Langsa di bawah koordinasi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., selaku penyelidik sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, DR. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada media, Kamis (13/08/2026). Keterangan tersebut disampaikan berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari Langsa terhadap dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Langsa.
Kejari Langsa melalui proses penyelidikan tersebut berupaya mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan fakta sebenarnya terkait pelaksanaan program, termasuk dugaan adanya permintaan atau tekanan terhadap kepala sekolah yang menjadi penerima bantuan.
Program Andalan Presiden
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu program pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sekaligus memperbaiki kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Program ini menjadi penting karena menyentuh langsung kebutuhan sekolah. Karena itu, mekanisme pelaksanaannya menggunakan swakelola, sehingga kepala sekolah sebagai penerima bantuan dapat mengelola kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah.
Dengan mekanisme tersebut, penggunaan anggaran seharusnya berorientasi pada kebutuhan riil sekolah dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, bukan menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
Program revitalisasi tersebut juga memiliki kaitan dengan agenda besar pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pelaksanaannya diharapkan mendukung Asta Cita Presiden ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Mendapat Pendampingan Kejaksaan Agung
Dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut, pendampingan juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Pendampingan tersebut pada prinsipnya diarahkan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan.





