AtjehUpdate.com,- LANGSA | Polemik proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Kota Langsa terus bergulir. Setelah mendapat sorotan serius dari Komisi IV DPRK Langsa, kini aparat penegak hukum didesak tidak sekadar melakukan pengecekan lapangan, tetapi masuk ke tahap penyelidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, SE, mendesak Polres Langsa agar serius menangani berbagai temuan dan dugaan persoalan dalam proyek tersebut.
Nasruddin meminta Polres Langsa tidak menjadikan kegiatan turun ke lokasi hanya sebagai formalitas atau sekadar “tebar pesona” di tengah sorotan publik.
“Jangan hanya turun ke lokasi, foto-foto, kemudian selesai. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau dari hasil pengecekan memang ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, segera tindak lanjuti secara hukum,” tegas Nasruddin.
Menurutnya, Polres Langsa tidak perlu terlalu lama menunggu apabila bahan awal dan informasi yang ada sudah cukup untuk menjadi dasar melakukan penyelidikan.
“Kalau memang sudah ada indikasi, segera keluarkan Sprinlid. Jangan sampai publik bertanya-tanya, setelah aparat turun ke lapangan sebenarnya apa yang dilakukan selanjutnya,” ujarnya.
DPRK Sudah Temukan Sejumlah Kejanggalan
Desakan tersebut semakin beralasan karena persoalan proyek Rumah Sehat Sederhana sebelumnya telah mendapatkan perhatian serius dari Komisi IV DPRK Langsa.
Dalam pemeriksaan lapangan, DPRK menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian. Wakil Ketua Komisi IV DPRK Langsa, Syamsul Bahri alias Robert, bahkan meminta Kejaksaan Negeri Langsa mengusut dugaan pembiaran dalam pelaksanaan proyek RSS yang disebut bernilai sekitar Rp4 miliar lebih.
Robert menduga persoalan berawal dari lemahnya pengawasan PPTK dan konsultan pengawas sehingga sejumlah pekerjaan bermasalah dan masyarakat sebagai penerima manfaat berpotensi dirugikan.
Komisi IV juga mempertanyakan mengapa rumah-rumah yang berada di lokasi berdekatan justru memiliki hasil pembangunan yang berbeda.
Pertanyaan tersebut, menurut FPRM, seharusnya tidak berhenti menjadi temuan politik maupun pengawasan legislatif, tetapi harus dijawab melalui pemeriksaan hukum.
“DPRK sudah turun dan menemukan persoalan. Bahkan mereka mempertanyakan peran PPTK, konsultan pengawas dan pelaksana. Maka sekarang bola ada di tangan APH. Jangan sampai temuan itu hanya menjadi konsumsi pemberitaan,” kata Nasruddin.
Ada Persoalan Meteran Listrik, Spesifikasi hingga Pengawasan
Dalam pemeriksaan Pansus DPRK Langsa, salah satu temuan yang diungkap adalah adanya rumah di Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur, yang meteran listriknya baru dipasang ketika Pansus turun ke lapangan. Bahkan, menurut keterangan Ketua Komisi IV DPRK Langsa, meteran tersebut tercatat atas nama orang lain, bukan penerima manfaat rumah.





