Meski secara yuridis keputusan menteri tidak serta-merta batal demi hukum, melainkan tetap berlaku sebelum ada pembatalan resmi, namun hal ini justru mempertegas pentingnya langkah hukum yang harus diambil oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, maupun masyarakat sipil Aceh. Gugatan terhadap Keputusan Menteri ini sangat mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menjadi jalur konstitusional yang sah untuk menegakkan supremasi hukum. Di samping itu, surat keberatan administratif dapat diajukan kepada Presiden sebagai bentuk protes resmi terhadap pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika dibiarkan, maka keputusan administratif semacam ini dapat membuka ruang preseden buruk bagi intervensi pusat terhadap wilayah lain di Aceh secara sepihak di masa depan.
Penetapan ini juga mengaburkan integritas data dan legitimasi batas wilayah yang selama ini dijaga berdasarkan semangat damai antara RI dan Aceh pasca-MoU Helsinki. Artinya, Kepmendagri ini bukan hanya soal empat pulau kecil, melainkan soal pelanggaran terhadap komitmen nasional terhadap Aceh, termasuk pelanggaran terhadap penghormatan atas status Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususan dalam kerangka NKRI. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas lex superior derogat legi inferiori, jelas bahwa Undang-Undang harus mengesampingkan keputusan administratif yang lebih rendah derajatnya. Maka, satu-satunya cara untuk mengoreksi pelanggaran ini adalah dengan menggunakan jalur hukum terbuka melalui PTUN, dan mendorong evaluasi kelembagaan atas proses penetapan wilayah oleh Kemendagri.
Maka sebagai praktisi hukum, saya menyatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri ini tidak hanya lemah secara hukum, tetapi berbahaya secara konstitusional. Tidak ada cara lain yang lebih bermartabat bagi Pemerintah Aceh selain menggugatnya dan menolak tunduk pada keputusan yang mengabaikan hak legal Aceh. Kepmendagri ini harus dibatalkan demi keadilan, supremasi hukum, dan demi menjaga martabat politik Aceh sebagai wilayah yang diakui kekhususannya oleh negara.





