“Jika negara dan pemerintah daerah serius melindungi Aceh dari bencana, maka langkah paling logis adalah menghentikan dan mengakhiri operasional perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, termasuk PTPN IV Regional 6,” lanjut Sayed.
LSM Gadjah Puteh juga mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, membuka data penguasaan lahan, meninjau ulang izin konsesi, serta memastikan pemulihan ekosistem hutan dan DAS yang telah rusak.
Iklan
Iklan
“Keselamatan rakyat Aceh jauh lebih penting daripada kepentingan bisnis. PTPN IV Regional 6 harus angkat kaki dari Aceh, dan negara wajib hadir untuk memulihkan kerusakan yang telah ditinggalkan,” tutup Sayed.(red)





