AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Polemik dugaan penggunaan data tidak tepat dalam penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir di Aceh Tamiang kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara secara tegas menilai telah terjadi kekeliruan serius dalam proses pendataan yang berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H. menyampaikan bahwa penggunaan data yang diduga diambil dari SK BNBA rumah rusak untuk kepentingan penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) merupakan bentuk kesalahan mendasar dalam memahami jenis dan sasaran bantuan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sudah masuk pada ranah kesalahan prosedural yang serius. Data rumah rusak tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk bantuan jadup yang seharusnya menyasar seluruh masyarakat terdampak bencana,” tegas Ajie.
Menurutnya, penggunaan data yang tidak relevan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam distribusi bantuan, di mana sebagian masyarakat yang terdampak justru tidak menerima haknya, sementara bantuan berpotensi tidak tepat sasaran.
LBH Kantara juga menyoroti adanya alokasi anggaran sekitar Rp2,8 miliar yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh Tamiang. Dengan nilai anggaran tersebut, seharusnya pemerintah daerah mampu melakukan pendataan yang lebih akurat, terukur, dan melibatkan lintas instansi seperti BPS dan Disdukcapil.
“Dengan anggaran sebesar itu, sangat disayangkan jika pendataan masih dilakukan secara serampangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan keseriusan dalam memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” lanjutnya.
LBH Kantara juga menilai bahwa sikap bungkam Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan data bantuan, baik bantuan jaminan hidup (jadup) maupun bantuan perabotan bagi korban terdampak.





