Atas dasar itu, LBH Kantara menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan difokuskan pada dugaan kesalahan prosedural, potensi kerugian negara, serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat ketimpangan penyaluran bantuan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang. Ini penting agar ada evaluasi serius dan tidak terjadi pembiaran,” ujarnya.
LBH Kantara menegaskan, langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola bantuan sosial agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Jangan sampai di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang pascabencana, justru muncul ketidakadilan akibat kesalahan pengelolaan data. Ini harus menjadi pelajaran agar ke depan tidak terulang kembali,” tambah Ajie.
Selain itu, LBH Kantara juga menekankan pentingnya efek jera bagi para pihak yang bertanggung jawab, agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat terdampak banjir di Aceh Tamiang yang berada dalam kondisi sulit dan membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, ketepatan data dan kebijakan menjadi kunci utama dalam memastikan keadilan bagi seluruh korban. (red)





