SAPA menuntut pergantian seluruh komisioner KIP Aceh dengan individu yang lebih kompeten dan memahami aturan terbaru. Mereka menilai, langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada yang diharapkan berlangsung secara jujur dan adil.
DKPP telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima laporan dari SAPA. Menurut Kepala Bagian Humas DKPP RI, Bugi Kurnia Widianto, laporan tersebut atas nama Fauzan Adami dan sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman tanda terima kepada pelapor.
Kasus ini tengah ditangani dan dipantau secara intens oleh berbagai kalangan di Aceh. Keputusan dari DKPP nantinya akan sangat menentukan arah pelaksanaan Pilkada 2024 di provinsi tersebut. Masyarakat berharap agar laporan ini segera ditangani dengan objektivitas dan profesionalisme demi menjaga proses demokrasi di Aceh tetap transparan dan sesuai aturan.





