Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Komisioner KIP Aceh Dilaporkan ke DKPP oleh SAPA, Dituduh Tidak Profesional

68
×

Komisioner KIP Aceh Dilaporkan ke DKPP oleh SAPA, Dituduh Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini
Komisioner KIP Aceh dilaporkan ke DKPP oleh SAPA atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2024
Seluruh Komisioner KIP Aceh menghadapi laporan dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) terkait dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024

AtjehUpdate.com, |Banda Aceh – Seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota, menghadapi laporan serius yang diajukan oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan serta pelanggaran kode etik yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh.

KIP Aceh dituduh oleh SAPA tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Salah satu keputusan kontroversial yang menjadi sorotan adalah penetapan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang sudah diperbarui dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, namun KIP diduga masih menggunakan regulasi lama.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“KIP Aceh telah menyebabkan kegaduhan politik di Aceh dengan keputusan yang berubah-ubah. Ini mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak, dalam pernyataannya. Dia juga menekankan bahwa langkah-langkah ini bisa membatasi pilihan masyarakat serta merugikan salah satu pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses