AtjehUpdate.com, |Banda Aceh – Seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota, menghadapi laporan serius yang diajukan oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan serta pelanggaran kode etik yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh.
KIP Aceh dituduh oleh SAPA tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Salah satu keputusan kontroversial yang menjadi sorotan adalah penetapan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang sudah diperbarui dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, namun KIP diduga masih menggunakan regulasi lama.
“KIP Aceh telah menyebabkan kegaduhan politik di Aceh dengan keputusan yang berubah-ubah. Ini mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak, dalam pernyataannya. Dia juga menekankan bahwa langkah-langkah ini bisa membatasi pilihan masyarakat serta merugikan salah satu pasangan calon.