AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini, warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Manyak Payed, mengeluhkan aktivitas pengerukan batas lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan negara, PTPN IV Regional 6. Aktivitas tersebut diduga melewati batas Hak Guna Usaha (HGU) dan masuk ke lahan milik warga, serta menyebabkan kerusakan serius pada jaringan irigasi yang menjadi sumber utama pengairan sawah masyarakat.
Keluhan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh anggota DPRK Aceh Tamiang, Aswad Asnawi, yang turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan lapangan. Dalam unggahan akun media sosial pribadinya, Aswad mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan hanya soal batas lahan, melainkan telah berdampak langsung pada sistem irigasi sawah warga.
“Menindaklanjuti keluhan warga tentang pengerukan batas tanah HGU PTPN IV Regional 6 dengan tanah warga dan telah merusak jaringan irigasi untuk sawah warga di Desa Pandan Sari, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” tulis Aswad dalam unggahan Facebook-nya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera turun tangan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU yang masa berlakunya diduga telah habis (mati). Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya implementasi regulasi baru terkait Hak Guna Usaha (HGU), yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU menyediakan minimal 30% dari luas lahan untuk lahan plasma bagi masyarakat sekitar.





