“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan memastikan mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan perkebunan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Aswad Asnawi membenarkan informasi yang ia posting tersebut. Ia mengatakan, dirinya turun ke lapangan atas dasar keluhan langsung dari masyarakat, dan dari hasil tinjauan diketahui bahwa sekitar 7 hektar sawah warga terdampak akibat pengerukan batas yang dilakukan pihak PTPN IV Regional 6.
“Benar, saya turun ke lokasi atas keluhan warga, dan dari hasil tinjauan lapangan, sekitar 7 hektar sawah masyarakat terdampak akibat pengerukan tersebut,” ujar Aswad.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk BPN, segera melakukan pengukuran ulang batas HGU, mengevaluasi izin perusahaan, serta menindaklanjuti kemungkinan pelanggaran hukum dan agraria yang dilakukan oleh PTPN IV Regional 6. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.(red)





