Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kemenko Infrastruktur agar tidak hanya terjebak dalam ruang rapat koordinasi dan sinkronisasi data di tingkat pusat.
Bagi masyarakat korban banjir, kehadiran negara tidak diukur dari banyaknya agenda pertemuan lintas kementerian, melainkan dari seberapa cepat alat berat bekerja membersihkan lumpur di permukiman, seberapa cepat sekolah dan puskesmas kembali berfungsi, serta seberapa terbuka akses jalan dan jembatan yang terputus.
LBH Kantara mengingatkan bahwa negara sebenarnya memiliki ruang percepatan yang sah melalui mekanisme pengadaan dalam kondisi darurat atau force majeure.
Mekanisme penunjukan langsung dan diskresi operasional seharusnya diambil dengan berani demi kepentingan keselamatan publik, sehingga proses pemulihan tidak terhambat oleh kehati-hatian birokrasi yang berlebihan yang justru memperpanjang penderitaan warga di lapangan.
Oleh karena itu, fokus penanganan saat ini harus segera dinaikkan kelasnya dari sekadar tahap bantuan logistik menuju pemulihan infrastruktur dasar yang struktural dan berkelanjutan.
Mengingat elemen masyarakat dan relawan sudah banyak mengambil peran dalam urusan pangan, maka negara harus mengambil tanggung jawab penuh pada fase recovery infrastruktur.
Hal ini mencakup percepatan pemulihan BTS di titik krusial, normalisasi layanan perbankan agar warga bisa mengakses bantuan non-tunai, hingga pengerahan alat berat secara massal untuk pembersihan fasilitas umum.
Pemulihan ini harus dibarengi dengan transparansi target waktu yang jelas agar masyarakat tidak terus terlunta-lunta di antara tumpukan lumpur dan janji manis.
Pada akhirnya, rakyat Aceh Tamiang hari ini tidak membutuhkan narasi manis, melainkan tindakan nyata: listrik yang stabil, sinyal yang normal, air bersih yang mengalir, dan layanan publik yang kembali berfungsi secara manusiawi.(red)





