Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

LBH Kantara Surati Gubernur dan Ketua DPRA, Minta BPKS Diubah Jadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh

14
×

LBH Kantara Surati Gubernur dan Ketua DPRA, Minta BPKS Diubah Jadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, mengirim surat kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA untuk meminta transformasi BPKS menjadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh sesuai UUPA dan MoU Helsinki.
LBH Kantara meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA memperluas fungsi BPKS menjadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh sebagai bentuk pelaksanaan otonomi khusus sesuai amanah UUPA dan MoU Helsinki.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) resmi melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mendorong transformasi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menjadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh (BPPA).

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata advokasi hukum dalam memperjuangkan kewenangan Aceh mengelola pelabuhan sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki Tahun 2005.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., CGAP, mengatakan pihaknya telah mengirim dua surat resmi, masing-masing kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, sebagai upaya mendorong reformasi kelembagaan di sektor kemaritiman Aceh.

“Sudah saatnya BPKS tidak hanya terbatas pada pengelolaan kawasan Sabang. BPKS harus berevolusi menjadi lembaga yang mengatur dan mengoordinasikan seluruh pelabuhan di Aceh, seperti Malahayati, Kuala Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh dan pelabuhan lainnya yang berpotensi untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat aceh, contohnya seperti pelabuhan di aceh tamiang,” ujar Ajie saat ditemui awak media, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, kewenangan Aceh dalam sektor pelabuhan merupakan amanah yang jelas dari UUPA dan menjadi salah satu poin krusial dalam perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Pasal 19 UUPA dengan tegas menyebutkan bahwa Aceh berhak mengelola pelabuhan laut dan bandar udara di wilayahnya. Tapi kenyataannya, hingga kini pengelolaan pelabuhan masih dikuasai kementerian pusat melalui peraturan presiden dan peraturan menteri. Ini bentuk pelanggaran terhadap otonomi khusus,” tegasnya.

Ajie juga menjelaskan, surat kepada Gubernur Aceh berisi usulan agar dilakukan transformasi kelembagaan BPKS menjadi BPPA di bawah kendali langsung Pemerintah Aceh. Sementara surat kepada Ketua DPRA berisi permintaan dukungan politik dan kelembagaan, termasuk kemungkinan inisiatif legislasi daerah untuk memperkuat dasar hukum pembentukan BPPA.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses