AtjehUpdate.com., Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyoroti keras inkonsistensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjalankan reformasi birokrasi, khususnya dalam penerapan sistem kerja fleksibel di era digital. Dalam siaran opininya, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyebut Kemenkeu sebagai “episentrum paradoks kebijakan” yang lebih sibuk membangun citra digital daripada membenahi akar persoalan mental birokrasi.
“Robot boleh menggantikan manusia, tapi teknologi tak akan berarti tanpa keberanian memutus rantai feodalisme,” tegas Said.
LSM Gadjah Puteh menuding Kemenkeu hanya menjadikan transformasi digital sebagai simbolisme, sementara regulasi yang mendasari budaya kerja masih bercorak konservatif.
Salah satu contoh nyata dari ketidakkonsistenan Kemenkeu terlihat ketika terbitnya SE MenPANRB No. 3 Tahun 2025 yang memperkuat hak fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional. Banyak kementerian dan lembaga langsung menyesuaikan regulasi internalnya, namun Kemenkeu tetap pasif dan masih memberlakukan SE No. 2 Tahun 2025 yang substansinya telah usang. Ketika Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala BKKBN menerbitkan SE No. 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, mayoritas kementerian dan pemerintah daerah merespons cepat dengan mewajibkan ASN-nya terlibat langsung sebagai bentuk empati terhadap nilai keluarga. Namun Kemenkeu kembali tak menunjukkan dukungan apapun. Padahal, ini adalah langkah sederhana namun penuh makna bagi ASN, khususnya mereka yang bertugas jauh dari keluarga. Lebih parah lagi, Kemenkeu masih mempertahankan KMK No.416/2023 yang jelas bertentangan dengan semangat PermenPANRB No.4/2025 tentang sistem kerja ASN yang menjamin fleksibilitas dan kesetaraan. Kebijakan internal yang membatasi fleksibilitas kerja hanya untuk 20% pegawai dan satu hari per minggu memperlihatkan bahwa Kemenkeu tidak hanya lamban, tetapi juga tidak berpihak. Di tengah semangat reformasi dan digitalisasi, kementerian ini justru tetap nyaman dengan pola pikir birokrasi konservatif yang elitis, kaku, dan dingin terhadap kondisi nyata para pegawainya.
Tak hanya itu, kebijakan WFA juga dinilai menciptakan ketimpangan akses antara jenjang jabatan. Kaum priyai tak perlu berbelit, tetapi bawahan harus manut dengan prosedur panjang dan surat-surat yang melelahkan. Pola ini memperkuat kesan bahwa birokrasi di Kemenkeu masih menganut sistem kasta terselubung.
Meskipun Kemenkeu mengklaim telah menggunakan 19 aplikasi inti berbasis interoperabilitas dan memanfaatkan kecerdasan buatan di Direktorat Jenderal Pajak, Gadjah Puteh mengungkap bahwa infrastruktur digital tersebut justru tak dimanfaatkan optimal karena hambatan regulasi usang. Sistem presensi tetap mengandalkan aplikasi internal yang tidak terhubung dengan sistem e-government nasional, padahal Pasal 28 PermenPANRB telah mewajibkan integrasi tersebut.
LSM ini juga menyoroti bahwa keberadaan Biro Hukum Kemenkeu menjadi titik krusial lambatnya adopsi regulasi baru karena hingga kini belum terlihat upaya konkret mencabut KMK 416/2023 maupun menyelaraskan seluruh kebijakan internal dengan norma PermenPANRB. Gadjah Puteh mencatat bahwa skema “bekerja dari daerah asal” masih dipertahankan padahal konsep tersebut tidak diakomodir dalam PermenPANRB No.4/2025 dan justru menyulitkan banyak pegawai.
Menurut kajian Gadjah Puteh, pelaksanaan efisiensi yang diklaim lewat pengurangan lebih dari 4.000 pegawai sejak 2021 tak diiringi oleh peningkatan kesejahteraan pegawai yang tersisa. Ruang kerja berbasis konsep Activity Based Workplace pun dilaporkan sepi akibat pembatasan kuota fleksibilitas kerja yang kaku dan tidak sesuai dengan kenyataan teknologi yang sudah tersedia.
Gadjah Puteh menyarankan agar Kemenkeu secara progresif menyesuaikan kebijakan internalnya dengan substansi reformasi yang telah dirancang secara nasional, seperti penghapusan sistem kuota fleksibilitas kerja yang diskriminatif, penguatan literasi digital bagi seluruh ASN, integrasi sistem presensi dengan platform nasional, serta penggunaan anggaran efisiensi untuk mendukung fasilitas penunjang kerja jarak jauh.
Selain itu, pembaruan kebijakan di level biro hukum juga dinilai menjadi elemen penting dalam mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang lebih adaptif terhadap era digital dan tidak lagi tersandera pada cara pandang birokrasi tradisional.
Dalam penutupnya, Gadjah Puteh menyampaikan bahwa selama mentalitas birokrasi Kemenkeu tidak berubah, maka transformasi digital hanya akan menjadi alat kosmetik. “Kemenkeu tak akan pernah menjadi kementerian kelas dunia jika pola pikir pegawainya masih seperti abdi dalem kerajaan,” pungkas Said Zahirsyah.(red)





