AtjehUpdate.com., Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam resmi melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa terkait penindakan kasus rokok ilegal merek ABI yang sempat menghebohkan publik Aceh Tamiang pada Juni 2025. Ketua LSM Gadjah Puteh Darussalam, Said Zahirsyah, dalam surat bernomor 023/TL/Dpp/LSM-GP/VIII/2025 tertanggal 18 Agustus 2025, menyebutkan bahwa publik hingga kini belum mendapat kejelasan mengenai status hukum barang bukti 164 dus rokok ABI yang dilekati pita cukai salah peruntukan (saltuk) tersebut.
“ Kami meminta Bea Cukai Langsa menyampaikan secara terbuka apakah barang bukti tersebut masih dalam tahap penelitian, penyidikan, atau sudah ditetapkan sebagai barang milik negara,” tulis Said Zahirsyah. Dalam surat itu, Gadjah Puteh juga menyoroti soal denda administrasi yang seharusnya dikenakan kepada pihak produsen atau pemilik. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi administrasi minimal sebesar dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun hingga kini Bea Cukai Langsa tidak pernah mempublikasikan berapa besar denda yang dikenakan dan apakah denda tersebut sudah dilunasi. “Publik berhak tahu apakah denda sudah dibayar, kapan, dan oleh siapa,” tegas Said.
LSM Gadjah Puteh menilai penyitaan 164 dus rokok ilegal merek ABI tidak boleh berhenti hanya pada sopir dan kernet yang berstatus orang suruhan, tetapi harus menelusuri siapa pemesan dan pemilik utama barang tersebut. Menurut mereka, penindakan terhadap kurir hanyalah langkah awal, sementara aktor intelektual dan pemilik modal besar justru harus diungkap ke publik agar ada efek jera.





