Dalam suratnya, Gadjah Puteh menegaskan bahwa transparansi kasus ini sangat penting, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas Bea Cukai. Publik resah karena maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh, dan apabila Bea Cukai hanya berhenti pada penyitaan tanpa mengumumkan sanksi tegas maupun denda, maka peredaran akan terus terjadi tanpa efek jera.
Surat tersebut ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagai bentuk desakan agar persoalan ini ditangani secara serius dan tidak ditutup-tutupi.(red)





