Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

LSM PANDORA Desak Pemeriksaan Penunjukan PPTK di DPMTSP Aceh Tamiang: Seret ke Ranah Tipikor Bila Terbukti Ada Unsur Memperkaya Diri

90
×

LSM PANDORA Desak Pemeriksaan Penunjukan PPTK di DPMTSP Aceh Tamiang: Seret ke Ranah Tipikor Bila Terbukti Ada Unsur Memperkaya Diri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris LSM PANDORA, M. Helmi, mendesak pemeriksaan atas dugaan penunjukan PPTK dari pejabat fungsional di DPMTSP Aceh Tamiang
Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menyampaikan desakan agar penunjukan PPTK di DPMTSP Aceh Tamiang diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat, Kejari, dan Polres Aceh Tamiang, Jumat (18/7/2025)

Pasal 3 UU Tipikor menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

PANDORA menegaskan bahwa dalam sistem keuangan negara yang berbasis pengendalian internal, tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian administratif yang berdampak pada potensi kerugian keuangan publik.

“Kalau memang tidak sesuai, siapa pun yang menetapkan dan menyetujui itu harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya dengan alasan sudah diganti lalu dianggap selesai,” pungkas Helmi.

PANDORA menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Aceh Tamiang sebagai bentuk tindak lanjut pemantauan mereka terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di DPMTSP Aceh Tamiang.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses