Pasal 3 UU Tipikor menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”
PANDORA menegaskan bahwa dalam sistem keuangan negara yang berbasis pengendalian internal, tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian administratif yang berdampak pada potensi kerugian keuangan publik.
“Kalau memang tidak sesuai, siapa pun yang menetapkan dan menyetujui itu harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya dengan alasan sudah diganti lalu dianggap selesai,” pungkas Helmi.
PANDORA menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Aceh Tamiang sebagai bentuk tindak lanjut pemantauan mereka terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di DPMTSP Aceh Tamiang.(red)





