Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menyampaikan bahwa meskipun belum menerima salinan resmi keputusan MA, ia telah mendapat laporan dari salah satu komisioner KIP, Mauliza Wira Kesuma, yang menyebutkan kemenangan kasasi ini. “Kata Wira menang, tapi saya belum mengakses link informasi di situs MA,” ujar Rita.
Dengan keputusan ini, pasangan Armia Fahmi dan Ismail yang sebelumnya menjadi pesaing tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong. Pilkada ini sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan daerah mereka.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam pelaksanaan Pilkada. Keputusan MA menjadi penegasan terhadap upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan demokrasi di Aceh Tamiang.(red)





