Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

MA Pastikan Hamdan Sati-Febriadi Tak Lolos, Pilkada Aceh Tamiang Melawan Kotak Kosong

236
×

MA Pastikan Hamdan Sati-Febriadi Tak Lolos, Pilkada Aceh Tamiang Melawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan Hamdan Sati-Febriadi pada Pilkada Aceh Tamiang 2024, MA menolak gugatan, Pilkada melawan kotak kosong
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pasangan calon independen Hamdan Sati dan Febriadi dalam sengketa Pilkada Aceh Tamiang, memastikan pasangan calon nomor satu melawan kotak kosong

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menyampaikan bahwa meskipun belum menerima salinan resmi keputusan MA, ia telah mendapat laporan dari salah satu komisioner KIP, Mauliza Wira Kesuma, yang menyebutkan kemenangan kasasi ini. “Kata Wira menang, tapi saya belum mengakses link informasi di situs MA,” ujar Rita.

Dengan keputusan ini, pasangan Armia Fahmi dan Ismail yang sebelumnya menjadi pesaing tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong. Pilkada ini sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan daerah mereka.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam pelaksanaan Pilkada. Keputusan MA menjadi penegasan terhadap upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan demokrasi di Aceh Tamiang.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses