Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Mahasiswa Aceh Tamiang Soroti Sengketa Empat Pulau di Aceh Singkil : Jangan Abaikan Hak Historis dan Keadilan Wilayah

125
×

Mahasiswa Aceh Tamiang Soroti Sengketa Empat Pulau di Aceh Singkil : Jangan Abaikan Hak Historis dan Keadilan Wilayah

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Aceh Tamiang M. Zahidi Ar Rizva menyuarakan penolakan terhadap keputusan Mendagri yang mengalihkan empat pulau Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah, Sumut
M. Zahidi Ar Rizva, mahasiswa asal Aceh Tamiang, mendesak Pemerintah Aceh dan DPR RI untuk membela hak historis empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim Tapanuli Tengah

AtjehUpdate.com,- Kualasimpang –| Sengketa wilayah kembali mencuat di wilayah barat Indonesia. Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Provinsi Aceh, kini diklaim sebagai wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut sontak menuai gelombang penolakan dari masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Singkil, yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dan identitas budaya mereka pada empat pulau tersebut. Pulau-pulau itu bukan sekadar gugusan titik di peta, melainkan sumber mata pencaharian, tempat tinggal musiman nelayan, serta warisan sejarah dan budaya Aceh yang telah terawat sejak lama.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Padahal, secara historis dan administratif, keempat pulau ini telah diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh. Salah satu buktinya adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang ditandatangani pada tahun 1992, yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Aceh. Selama ini, tidak pernah terjadi konflik administratif atau sengketa wilayah yang serius di kawasan itu.

Namun, kekeliruan dalam pencatatan koordinat pada dokumen pemerintah pusat tahun 2009 menjadi akar permasalahan. Kesalahan teknis tersebut memasukkan wilayah keempat pulau itu ke dalam peta administratif Sumatera Utara. Sayangnya, alih-alih dikoreksi, kekeliruan itu justru dipertegas kembali melalui keputusan terbaru tahun 2025, tanpa melalui kajian historis, konsultasi publik, maupun partisipasi masyarakat lokal.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa. Salah satunya adalah M. Zahidi Ar Rizva, mahasiswa asal Aceh Tamiang, yang menyampaikan keprihatinannya.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Sengketa ini bukan hanya tentang garis batas administratif, tetapi menyangkut harga diri, sejarah, dan hak hidup masyarakat Aceh. Jika negara tetap mengabaikan persoalan ini, maka artinya negara tidak berpihak pada kebenaran sejarah dan keadilan wilayah,” tegas Zahidi.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses