AtjehUpdate.com,- LANGSA | Bea Cukai Langsa, salah satu lembaga penegak hukum di wilayah Aceh, tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hukum yang serius. Sejumlah laporan dan kasus yang diungkap oleh media serta LSM lokal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Bea Cukai Langsa telah melakukan penyimpangan dalam tugas dan wewenangnya, memunculkan pertanyaan besar: pantaskah mereka masih menyandang status Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) yang dianugerahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?
Dari berbagai kasus yang terjadi, salah satunya adalah pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Langsa yang hingga kini tidak pernah membongkar aktor utama di balik jaringan tersebut. Penangkapan yang dilakukan seolah hanya menyentuh permukaan, menargetkan sopir dan kernet sebagai tersangka utama, sementara pelaku sebenarnya dibiarkan bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum di Bea Cukai Langsa.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Langsa juga diduga melakukan tindakan di luar wilayah kerja mereka, yang menimbulkan spekulasi adanya pelanggaran prosedur. Bahkan, dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT), tersangka utama justru dibebaskan tanpa penyelidikan lebih lanjut. Praktik ini semakin memperburuk citra Bea Cukai Langsa di mata publik, yang mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalisme lembaga ini.
Kasus lain yang juga menghebohkan adalah laporan dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh Bea Cukai Langsa terkait nilai bea masuk produk impor di Pelabuhan Kuala Langsa yang diduga dimanipulasi. Saat berbagai pihak menuntut transparansi, Bea Cukai Langsa justru bungkam dan memilih tidak memberikan penjelasan.
Kalau rokok ilegal yg ditangkap bea cukai pedagang retail alias pedagang asongan