Meski demikian, MK memahami bahwa proses penyusunan APBN Tahun 2027 telah berjalan sejak awal 2026. Karena itu, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih berada dalam kelompok anggaran pendidikan, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Mahkamah mendorong pemerintah melakukan penyesuaian struktur APBN 2027 sedini mungkin agar pemisahan anggaran dapat diterapkan lebih cepat. Namun, batas waktu yang bersifat mengikat ditetapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk membiayai Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena berpotensi mengurangi prioritas anggaran bagi kebutuhan pokok pendidikan.
Menurut pemohon, amanat konstitusi mengharuskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat sarana dan prasarana, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Sementara itu, selama persidangan berlangsung, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan perkara tersebut. Aparat keamanan tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya penyampaian aspirasi. (red)





