Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Mutu Pelayanan Disorot, Pengelolaan Anggaran RSUD Aceh Tamiang Dilaporkan Gadjah Puteh ke Kejaksaan

91
×

Mutu Pelayanan Disorot, Pengelolaan Anggaran RSUD Aceh Tamiang Dilaporkan Gadjah Puteh ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Surat laporan Gadjah Puteh terkait pengelolaan anggaran dan mutu layanan RSUD Aceh Tamiang yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Gadjah Puteh resmi melaporkan pengelolaan anggaran RSUD Aceh Tamiang ke Kejaksaan. Laporan ini ikut menyoroti mutu layanan kesehatan, termasuk viralnya video keluhan pasien IGD yang disebut tidak segera ditangani dengan alasan kamar penuh.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Gadjah Puteh resmi melaporkan pengelolaan anggaran di RSUD Aceh Tamiang ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Laporan tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025 sebagai bentuk perhatian lembaga itu terhadap kualitas pelayanan dan tata kelola rumah sakit daerah tersebut.

Dalam laporan bernomor 031/LP/DPP/GP/X/2025, Gadjah Puteh menyoroti dugaan lemahnya manajemen internal yang dinilai berdampak langsung pada pelayanan publik. Sorotan itu merujuk pada temuan saat sidak Wakil Bupati Aceh Tamiang pada 15 Juli 2025, di mana layanan kesehatan terpantau tidak berjalan optimal karena tidak ada dokter bertugas hingga sekitar pukul 09.30 WIB.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Belakangan ini juga beredar sebuah video viral yang memperlihatkan keluhan seorang pasien di IGD RSUD Aceh Tamiang. Dalam video tersebut, seorang ibu mengaku anaknya yang diduga mengalami gejala asma tertahan di ruang IGD dan tidak segera ditangani dengan baik. Sang ibu menyebut anaknya seolah diabaikan dengan alasan tidak tersedia kamar kosong, sehingga memicu reaksi dan keprihatinan publik atas standar pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit tersebut.

Selain itu, laporan Gadjah Puteh juga menyinggung efektivitas penggunaan anggaran rumah sakit, yang menurut lembaga itu selayaknya berbanding lurus dengan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Gadjah Puteh menilai perlu adanya peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengawasan manajemen RSUD. Lembaga ini juga mengingatkan peran penting Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, yang menegaskan fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola rumah sakit berjalan akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses