Ketua Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mendorong perbaikan pelayanan kesehatan di Aceh Tamiang. “Kami menyerahkan data yang kami miliki kepada pihak berwenang agar dapat ditelaah secara objektif. Harapan kami, jika memang ada yang perlu dibenahi, ada langkah perbaikan yang nyata demi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Tamiang,” ujarnya.
Sayed menambahkan bahwa Gadjah Puteh memilih untuk tidak mempublikasikan detail laporan secara luas agar penanganan oleh pihak Kejaksaan dapat berjalan secara proporsional. “Biarlah proses berjalan sesuai koridor yang ada. Kami memilih tidak membeberkan substansi laporan terlebih dahulu demi menjaga objektivitas penanganan oleh Kejaksaan,” tutupnya.
Dalam laporannya, Gadjah Puteh turut menyampaikan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawalan agar laporan tersebut memperoleh atensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.(red)





