Komposisi kekayaan Suhartini sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,81 miliar yang tersebar di Kota Langsa, Aceh Timur, dan Kota Medan. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 184 m²/400 m² di Kota Langsa senilai Rp355 juta dari warisan, tanah dan bangunan seluas 368 m²/200 m² di Kota Langsa hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar, tanah seluas 20.130 m² di Kota Langsa hasil sendiri Rp155 juta, serta tanah dan bangunan seluas 100 m²/132 m² di Kota Medan senilai Rp935 juta. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah bidang tanah lain di Aceh Timur dan Langsa.
Dalam laporan terakhir, Suhartini hanya mencantumkan satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016 dengan nilai Rp130 juta. Padahal, pada 2019 ia masih memiliki tiga kendaraan roda empat dengan total nilai Rp720 juta. Untuk kas dan setara kas, jumlahnya sempat menyusut drastis menjadi Rp55 juta pada 2023, sebelum naik kembali menjadi Rp125 juta pada 2024. Sementara itu, utang yang pernah tercatat Rp110 juta pada 2019 kini sudah tidak lagi ada.
KPK memastikan seluruh laporan Suhartini berstatus verifikasi administratif lengkap. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, data LHKPN ini diumumkan untuk menjamin transparansi, sementara akurasi pengisian tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.(red)





