Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Oknum DPRK Laporkan Warga, Langgar Putusan MK dan Bunuh Demokrasi

84
×

Oknum DPRK Laporkan Warga, Langgar Putusan MK dan Bunuh Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi aksi kritik rakyat terhadap oknum DPRK Aceh Tamiang, simbol kebebasan berpendapat melawan kriminalisasi UU ITE, LSM Gadjah Puteh ingatkan Putusan MK dan Mahkamah Partai PAN.
Rakyat berhak mengkritik, DPRK jangan anti kritik! Kami akan lawan kriminalisasi dengan hukum dan akan laporkan ke Mahkamah Partai PAN,” tegas Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 10 September 2025 – LSM Gadjah Puteh mengecam keras langkah salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang yang melaporkan masyarakat ke kepolisian atas kritik di media sosial. Tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan sikap anti kritik, tetapi juga jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024, telah ditegaskan bahwa lembaga negara, pejabat publik, maupun korporasi tidak dapat menggunakan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk membungkam kritik rakyat. Artinya, pelaporan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“DPRK itu dibayar dari uang rakyat, maka rakyat berhak mengawasi dan mengkritik. Kalau dewan alergi kritik, lalu untuk siapa mereka duduk di kursi legislatif?” tegas Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses