AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 10 September 2025 – LSM Gadjah Puteh mengecam keras langkah salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang yang melaporkan masyarakat ke kepolisian atas kritik di media sosial. Tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan sikap anti kritik, tetapi juga jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024, telah ditegaskan bahwa lembaga negara, pejabat publik, maupun korporasi tidak dapat menggunakan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk membungkam kritik rakyat. Artinya, pelaporan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“DPRK itu dibayar dari uang rakyat, maka rakyat berhak mengawasi dan mengkritik. Kalau dewan alergi kritik, lalu untuk siapa mereka duduk di kursi legislatif?” tegas Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah.





