Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Oknum DPRK Laporkan Warga, Langgar Putusan MK dan Bunuh Demokrasi

86
×

Oknum DPRK Laporkan Warga, Langgar Putusan MK dan Bunuh Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi aksi kritik rakyat terhadap oknum DPRK Aceh Tamiang, simbol kebebasan berpendapat melawan kriminalisasi UU ITE, LSM Gadjah Puteh ingatkan Putusan MK dan Mahkamah Partai PAN.
Rakyat berhak mengkritik, DPRK jangan anti kritik! Kami akan lawan kriminalisasi dengan hukum dan akan laporkan ke Mahkamah Partai PAN,” tegas Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah.

Lebih jauh, LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa sesuai Peraturan Partai PAN No. 06 Tahun 2020 tentang Mahkamah Partai, pihaknya akan segera melaporkan tindakan oknum anggota DPRK tersebut ke Mahkamah Partai. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan mekanisme internal partai berjalan, sekaligus menjadi ujian bagi PAN dalam menegakkan kode etik dan menjaga citra partai di mata publik.

LSM Gadjah Puteh juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak memaksakan proses pidana, karena berpotensi melawan Putusan MK sekaligus memicu ketidakpercayaan publik.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kalau sampai ada penetapan tersangka terhadap rakyat yang hanya menyampaikan kritik, maka kami siap melawan lewat jalur praperadilan. Demokrasi tidak boleh mati hanya karena pejabat publik tersinggung,” tutup Said Zahirsyah.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses