Lebih jauh, LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa sesuai Peraturan Partai PAN No. 06 Tahun 2020 tentang Mahkamah Partai, pihaknya akan segera melaporkan tindakan oknum anggota DPRK tersebut ke Mahkamah Partai. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan mekanisme internal partai berjalan, sekaligus menjadi ujian bagi PAN dalam menegakkan kode etik dan menjaga citra partai di mata publik.
LSM Gadjah Puteh juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak memaksakan proses pidana, karena berpotensi melawan Putusan MK sekaligus memicu ketidakpercayaan publik.
“Kalau sampai ada penetapan tersangka terhadap rakyat yang hanya menyampaikan kritik, maka kami siap melawan lewat jalur praperadilan. Demokrasi tidak boleh mati hanya karena pejabat publik tersinggung,” tutup Said Zahirsyah.





