AtjehUpdate.com, | Aceh Tamiang – Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) menyoroti praktik bundling atau penjualan minyak goreng subsidi Minyakita dengan produk lain di berbagai ritel dan pasar. Padahal, Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 secara tegas melarang mekanisme tersebut guna memastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat.
Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menegaskan bahwa praktik bundling ini merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada minyak subsidi.
“Penjualan Minyakita dalam satu paket dengan produk lain, seperti mi instan atau gula. Ini jelas melanggar aturan dan memberatkan konsumen. Pemerintah harus turun tangan tegas untuk menghentikan praktik ini,” ujar Helmi.
PANDORA meminta Kemendag untuk tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memastikan pengawasan ketat di lapangan. Helmi juga mendesak adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.