AtjehUpdate.com., Jakarta– Pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi yang menyeret PT Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Perkara yang semula banyak berbicara mengenai aliran uang dan kemudahan proses kepabeanan kini bersinggungan dengan informasi mengenai dinamika internal, termasuk mutasi dan jabatan di lingkungan Bea dan Cukai.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menilai perkembangan tersebut patut dicermati secara serius. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah hubungan antara pihak swasta dengan sejumlah aparatur hanya berhenti pada kepentingan melancarkan proses importasi, atau justru memiliki jangkauan lebih jauh hingga menyentuh tata kelola sumber daya manusia dan penempatan pejabat.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi semata-mata siapa menerima uang dan berapa nilainya. Kalau informasi mengenai mutasi sudah masuk dalam rangkaian yang diketahui penyidik, maka menurut kami perlu ditelusuri apakah kepentingan pihak swasta juga pernah berusaha masuk ke wilayah penempatan, mutasi atau mempertahankan pejabat tertentu. Ini penting untuk memastikan seberapa jauh sebenarnya jaringan kepentingan tersebut bekerja,” kata Sayed.
Sorotan itu menguat setelah dalam rangkaian pengembangan penyidikan KPK turut memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan unsur kepegawaian dan administrasi. Pada 12 Agustus 2026, KPK memanggil Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Bambang Juli Istanto bersama seorang ASN bernama Ayu Sukorini sebagai saksi. KPK saat itu belum menjelaskan secara terbuka materi yang hendak didalami dari keduanya.
Seminggu kemudian, penyidik kembali memeriksa dua aparatur DJBC, yakni Aditya Rachman Rony Putra selaku pelaksana pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai serta Yanuar Calliandra selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK kembali menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.
Gadjah Puteh menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut dinilai menjadi relevan untuk dicermati ketika pada perkembangan berikutnya muncul informasi mengenai dinamika internal dan mutasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, sebagaimana diberitakan RMOL, menyatakan informasi mengenai dinamika internal Bea dan Cukai, termasuk persoalan mutasi, telah diketahui penyidik dan masih perlu didalami dalam proses yang berjalan. Informasi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya pihak swasta untuk mengamankan kepentingannya dalam aktivitas kepabeanan.
Perkembangan itu menurut Gadjah Puteh membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kemungkinan hubungan antara kepentingan bisnis dengan struktur birokrasi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
“Kalau pengusaha berkepentingan memperoleh kemudahan, tentu pertanyaan berikutnya adalah siapa saja pejabat yang berada pada posisi strategis untuk memberikan kemudahan tersebut. Karena itu, ketika muncul informasi soal mutasi, KPK kami harapkan tidak berhenti pada aliran uang, tetapi juga melihat apakah pernah ada upaya memengaruhi siapa ditempatkan di mana, siapa dipertahankan dan siapa yang berada pada posisi-posisi tertentu,” ujar Sayed.





