Oleh: Sayed Zahirsyah Almahdaly (Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh)
AtjehUpdate.com., Jakarta – Pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengenai adanya sejumlah “nama ajaib” dalam perombakan pejabat Kementerian Keuangan era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik untuk dicermati lebih jauh. Bimo menyebut terdapat nama yang tidak mengikuti proses assessment dan talent management. Ia bahkan mengatakan dirinya bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta agar perombakan tersebut ditunda atau dibatalkan.
Pernyataan itu tentu serius. Namun, LSM Gadjah Puteh berpandangan persoalan administrasi negara tidak semestinya berhenti pada istilah “nama ajaib”. Kalau memang ada pelanggaran, pertanyaan mendasarnya sederhana: aturan mana yang dilanggar Purbaya, persyaratan apa yang tidak dipenuhi pejabat tersebut, dan mekanisme administrasi apa yang dilewati?
Jangan sampai perbedaan antara nama yang diusulkan seorang Direktur Jenderal dengan nama yang akhirnya ditetapkan Menteri Keuangan berubah menjadi persepsi bahwa setiap nama di luar usulan Dirjen otomatis tidak sah atau tidak memenuhi Sistem Merit.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan konstruksi kewenangan yang cukup jelas. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu kepada menteri di kementerian. Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan Sistem Merit.
Di sisi lain, Pejabat yang Berwenang menjalankan proses Manajemen ASN, memberikan rekomendasi atau usulan kepada PPK, termasuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.
Di sinilah persoalan tersebut seharusnya ditempatkan secara proporsional. Mengusulkan tidak sama dengan menetapkan.
Seorang Direktur Jenderal tentu memiliki peran penting dalam pembinaan organisasi dan pegawai di lingkungan direktorat jenderalnya. Akan tetapi, apakah setiap usulan seorang Dirjen kemudian wajib diterima Menteri? Kalau tidak diterima, apakah pilihan Menteri otomatis menjadi “nama ajaib”?
Kalau pemahamannya demikian, lalu untuk apa kewenangan penetapan diberikan kepada PPK?
Gadjah Puteh justru melihat istilah “nama ajaib” yang dilemparkan ke ruang publik harus diterangkan secara lebih konkret. Apakah orang tersebut tidak memenuhi kualifikasi pendidikan? Tidak memenuhi kompetensi? Tidak mempunyai pengalaman jabatan? Memiliki catatan kinerja buruk? Tidak memenuhi persyaratan jabatan? Tidak berada dalam kelompok rencana suksesi? Atau persoalannya semata-mata karena yang bersangkutan tidak mengikuti suatu proses assessment dan tidak berada dalam daftar talent yang sebelumnya disusun?
Sebab regulasi yang mengatur karier ASN tidak sesederhana mengatakan bahwa setiap orang yang tidak mengikuti satu proses assessment otomatis tidak dapat dimutasi atau dipromosikan.
UU ASN mengatur bahwa pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Mobilitas talenta memang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta, tetapi substansi merit itu sendiri tidak berhenti pada satu label “talent”.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 juga membedakan antara pola karier horizontal, vertikal, dan diagonal. Perpindahan horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara melalui mutasi.
Sementara untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, peraturan tersebut menyebut pengisiannya dilaksanakan sesuai kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, berdasarkan prinsip Sistem Merit.
Kata “atau” menjadi penting.
Karena itu, kalau hendak mengatakan bahwa keputusan Purbaya bermasalah hanya karena terdapat orang yang tidak mengikuti assessment talent management, terlebih dahulu harus ditunjukkan aturan yang secara spesifik mewajibkan pejabat bersangkutan mengikuti mekanisme tersebut untuk jenis pengangkatan atau perpindahan jabatan yang dialaminya.
Jangan sampai istilah internal kemudian ditempatkan lebih tinggi daripada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gadjah Puteh tidak mengatakan Purbaya pasti benar. Jika benar ditemukan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan jabatan, mengabaikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, atau proses penetapannya benar-benar menyimpang dari Sistem Merit, silakan diperiksa dan dikoreksi melalui mekanisme administrasi negara.
Bahkan aturan memberikan konsekuensi serius terhadap pelanggaran Sistem Merit. PP Nomor 17 Tahun 2020 menunjukkan bahwa pendelegasian kewenangan kepegawaian dapat ditarik kembali apabila terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit oleh PPK.
Tetapi ukurannya harus aturan, bukan siapa yang suka dan siapa yang tidak suka terhadap sebuah nama.
Jika terdapat keputusan Menteri Keuangan yang dinilai cacat administrasi, tunjukkan cacat administrasinya. Jika seseorang tidak memenuhi syarat jabatan, buka persyaratan yang tidak dipenuhinya. Jika prosedurnya dilangkahi, tunjukkan prosedur wajib yang dilanggar. Kalau keputusannya perlu dibatalkan atau dikoreksi, lakukan melalui kewenangan dan mekanisme administrasi pemerintahan yang tersedia.
Jangan kemudian sebuah keputusan dipersoalkan hanya karena nama yang ditetapkan Menteri berbeda dengan nama yang diinginkan atau diusulkan pejabat di bawahnya.
Pernyataan Bimo sendiri justru membuka pertanyaan menarik. Ia mengatakan, “Itu kan usulan kita, rotasi itu,” sebelum menerangkan adanya beberapa “nama ajaib” yang tidak mengikuti assessment talent management.
Kalau demikian, publik berhak bertanya: apakah persoalannya nama tersebut benar-benar melanggar persyaratan hukum, atau karena nama tersebut tidak terdapat dalam daftar yang sebelumnya diusulkan?
Dua hal itu sama sekali berbeda.
Lebih jauh lagi, apabila talent management sekarang hendak dijadikan dasar untuk mempertanyakan keputusan Purbaya, maka Gadjah Puteh menilai sistem talent management Kementerian Keuangan sendiri juga layak dibuka dan dievaluasi secara menyeluruh.
Jangan hanya orang di luar daftar talent yang diperiksa. Periksa juga bagaimana seseorang bisa masuk ke dalam daftar talent.





